Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mencium adanya kejanggalan dalam data pasokan beras yang dikeluarkan oleh Food Station Tjipinang Jaya. Hal ini memicu kecurigaan praktik mafia yang memainkan harga di tengah masyarakat.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, pada 28 Mei 2025, tercatat lonjakan drastis volume beras yang keluar dari Food Station Tjipinang Jaya, mencapai 11.410 ton dalam sehari. Angka ini jauh melampaui rata-rata harian normal yang berkisar antara 1.400 hingga 2.500 ton.

"Ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin 11 ribu ton beras keluar dalam satu hari? Ada apa ini?" ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan penurunan tipis harga beras di tingkat penggilingan pada Mei 2025. Namun, harga di tingkat grosir dan eceran justru mengalami kenaikan. Amran menduga, ada pihak ketiga yang sengaja mempermainkan harga.
"BPS bilang harga di penggilingan turun, artinya ada ‘middle man’ yang bermain. Inilah yang terkadang kita sebut mafia," tegasnya.
Mentan juga menyoroti stok beras di Pasar Induk Cipinang yang diklaim kurang, sehingga memicu kenaikan harga di pasar. Padahal, data resmi dari Food Station Tjipinang menunjukkan stok beras stabil di atas 30 ribu ton dalam lima tahun terakhir. Bahkan, pada Januari 2025, stok mencapai 50 ribu ton.
"Stok 50 ribu ton itu banyak. Lebih tinggi dari tiga atau empat tahun sebelumnya. Lalu, ke mana 11 ribu ton itu?" tanya Amran.
Saat ini, Kementan bersama Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik anomali data tersebut. Dugaan sementara, ada upaya manipulasi data untuk menciptakan kelangkaan buatan, yang kemudian dijadikan alasan untuk impor beras.
Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf menyatakan, pihaknya terus mendalami kesesuaian data di lapangan dengan fakta yang ada. Jika ditemukan manipulasi data, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Memberikan data yang tidak benar, apalagi data resmi pemerintah, itu tidak boleh sembarangan," pungkas Helfi.




























