Jakarta, Lahatsatu.com – Kebijakan anggaran pemerintah terkait mobil dinas pejabat dan biaya makan rapat menteri memicu gelombang kritik. Kebijakan ini dinilai tidak selaras dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah digencarkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sorotan utama tertuju pada kenaikan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat Eselon I. Anggaran tersebut naik sebesar Rp 52,7 juta, dari Rp 878.913.000 menjadi Rp 931.648.000 untuk tahun 2026. Selain itu, biaya makan rapat setingkat Menteri-Eselon I ditetapkan sebesar Rp 171 ribu.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, menyatakan wajar jika publik mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, efisiensi anggaran belum optimal menyasar pejabat tinggi.
"Kenaikan anggaran kendaraan dinas di tengah penghapusan uang saku untuk PNS rapat halfday dan fullday pasti akan dipertanyakan oleh publik," ujarnya. Ia menambahkan bahwa efisiensi seharusnya menyasar pos-pos keuangan yang kurang produktif atau berlebihan secara proporsional, bukan hanya penghematan di level staf.
Wahyudi menyoroti adanya standar ganda dalam pelaksanaan program efisiensi. Ia mencontohkan rekrutmen tenaga ahli oleh pejabat publik dengan fasilitas yang hampir setara menteri. Menurutnya, anggaran untuk hal tersebut jauh lebih besar dibandingkan efisiensi uang saku rapat PNS.
Ia menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap belanja barang dan operasional, termasuk biaya kendaraan, renovasi gedung, dan perjalanan dinas. Selain itu, Wahyudi mendesak pembukaan data pengadaan dan biaya operasional secara transparan dan akuntabel.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Mohamad Fadhil Hasan, menilai desain dan implementasi program efisiensi anggaran belum jelas, sehingga menimbulkan kontradiksi.
Fadhil menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang efektif dan memiliki dampak besar terhadap perekonomian, serta yang kurang efisien. Ia juga merekomendasikan pembentukan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang komprehensif bagi Kementerian/Lembaga hingga pemerintah daerah.




