lahatsatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan mengejutkan yang memisahkan alokasi dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Kebijakan ini akan mulai berlaku penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, memberikan waktu transisi maksimal dua tahun sejak putusan diumumkan.
Menanggapi keputusan penting ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga pelaksana, BGN akan patuh dan siap mengimplementasikan setiap arahan kebijakan pemerintah yang selaras dengan regulasi yang berlaku. Menurut telaah hukum yang dilakukan BGN, putusan MK sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan keberlangsungan Program MBG. Sebaliknya, keputusan tersebut justru memberikan panduan jelas mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.

"Kami adalah entitas operasional. Sudah menjadi tugas kami untuk menjalankan segala kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Penting untuk digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru mengukuhkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah inisiatif yang konstitusional," jelas Sudaryono dalam keterangan tertulis yang diterima.
Sudaryono lebih lanjut menerangkan bahwa esensi dari putusan MK tidak mengubah validitas maupun eksistensi Program MBG. Keputusan tersebut hanya membatasi mekanisme penganggaran, khususnya terkait perhitungan dana Program MBG dalam komponen belanja wajib (mandatory spending) sektor pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan program vital ini akan terus berjalan, dan pemerintah diberikan jeda waktu hingga dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran yang diperlukan.
Hasil analisis hukum BGN menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional, yang berarti hanya norma terkait penganggaran Program MBG yang mengalami penyesuaian, bukan keberadaan atau landasan hukum program itu sendiri. Putusan ini bersifat final dan mengikat, menjadikannya pedoman utama bagi pemerintah dalam merancang kebijakan serta desain penganggaran MBG ke depan.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, alokasi dana Program MBG yang tidak termasuk dalam komponen inti pendidikan tidak akan lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, perubahan ini sama sekali tidak akan mengurangi kelangsungan implementasi Program MBG sebagai salah satu agenda strategis pemerintah. Sudaryono menilai, putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola anggarannya.
"Jika kita telaah lebih mendalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru menguatkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang sah secara konstitusional. Yang menjadi fokus perhatian adalah penempatan anggarannya, dan hal itu tentu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," papar Sudaryono.
Dari perspektif kelembagaan, putusan tersebut juga tidak mengubah posisi, wewenang, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN akan terus menjalankan mandatnya untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan ini serta memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan prima sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi bangsa.




