Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama para menteri terkait bidang hukum pada Jumat (13/12). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan usulan tersebut berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, didorong oleh kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas.
"Presiden menyetujui pemberian amnesti ini," tegas Supratman seusai rapat di Istana Merdeka.

Amnesti akan diberikan kepada beberapa kelompok narapidana. Pertama, pengguna narkoba dengan jumlah di bawah 1 gram, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010. Supratman menambahkan, jika batas maksimal kepemilikan narkoba yang diatur dalam surat edaran tersebut berubah, misalnya menjadi 5 gram, jumlah penerima amnesti berpotensi meningkat.
Kedua, narapidana kasus penghinaan terhadap presiden dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, 18 aktivis Papua, sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi pemerintah. Keempat, narapidana dengan penyakit berkepanjangan, termasuk sekitar 1.000 penderita HIV, dan narapidana dengan gangguan kejiwaan.
Pemerintah menargetkan pengurangan kelebihan kapasitas lapas hingga 30% melalui program ini. Namun, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperlukan untuk merealisasikan amnesti bagi 44 ribu narapidana tersebut. Pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR untuk membahas hal ini lebih lanjut.
Supratman menegaskan, amnesti tidak akan diberikan kepada pengedar dan bandar narkoba. Lebih lanjut, pemerintah juga berencana melibatkan para penerima amnesti dalam kegiatan produktif, seperti proyek swasembada pangan atau menjadi anggota komponen cadangan, khususnya bagi mereka yang masih produktif.