Akseleran Hadapi Gagal Bayar Rp 178 Miliar, Nasib Lender Terancam?

Jakarta – Platform pinjaman online (P2P lending) Akseleran mengumumkan kabar mengejutkan. Enam peminjamnya gagal bayar dengan total kerugian mencapai Rp 178 miliar. Informasi ini menyebar

Redaksi

Akseleran Hadapi Gagal Bayar Rp 178 Miliar, Nasib Lender Terancam?

Jakarta – Platform pinjaman online (P2P lending) Akseleran mengumumkan kabar mengejutkan. Enam peminjamnya gagal bayar dengan total kerugian mencapai Rp 178 miliar. Informasi ini menyebar luas di media sosial, terutama Telegram, setelah Akseleran mengirimkan email pemberitahuan kepada para lender (pemberi pinjaman).

"Benar, kami telah menginformasikan para lender yang terdampak. Tujuannya agar mereka memahami situasi. Kami akan berupaya maksimal untuk menagih, dan dana yang berhasil didapatkan akan langsung disalurkan kepada mereka," jelas Ivan Nikolas Tambunan, Co-Founder sekaligus Komisaris Utama Akseleran, Jumat (14/3).

Akseleran Hadapi Gagal Bayar Rp 178 Miliar, Nasib Lender Terancam?
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Berdasarkan email yang beredar, keenam peminjam tersebut gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Ivan menjelaskan penyebabnya beragam, mulai dari masalah bisnis hingga dugaan kecurangan (fraud) oleh peminjam.

"Terhadap keenam peminjam ini, kami akan melakukan penagihan intensif. Untuk yang terindikasi fraud atau tidak kooperatif, akan kami proses secara hukum, termasuk pelaporan polisi," tegas Ivan. Ia menambahkan bahwa Akseleran akan memaksimalkan upaya penagihan untuk meminimalisir kerugian.

Langkah-langkah yang diambil Akseleran antara lain penagihan intensif dan proses hukum. Menariknya, email tersebut juga mengungkapkan adanya kebijakan refinancing berulang atas keenam pinjaman tersebut yang dilakukan Direktur Utama Akseleran, Christopher Gultom, dengan sepengetahuan chief risk officer. Namun, pembayaran tetap gagal. Ivan, Direktur Keuangan Mikhail Tambunan, dan Direktur Legal and Compliance Ketty Novia mengaku baru mengetahui hal ini baru-baru ini, dan kebijakan refinancing tersebut telah dihentikan.

Meskipun pendanaan tersebut dilindungi asuransi kredit dengan coverage 75%-99% dari pinjaman yang gagal bayar, klaim asuransi baru bisa diproses setelah melewati masa 90 hari. Namun, karena jumlah gagal bayar yang signifikan dan terjadi bersamaan, perlindungan asuransi tersebut dinilai tidak mencukupi untuk menanggung seluruh kerugian.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib para lender yang telah menyalurkan dananya melalui platform Akseleran. Besarnya kerugian dan keterbatasan perlindungan asuransi menjadi sorotan utama. Akseleran kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memulihkan kepercayaan para lender dan menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1