Bonus Lebaran Driver Ojol: Gojek dan Grab Umumkan Syarat

Jakarta – Gojek dan Grab telah mengumumkan kriteria bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang berhak mendapatkan bonus Hari Raya (BHR)

Redaksi

Bonus Lebaran Driver Ojol: Gojek dan Grab Umumkan Syarat

Jakarta – Gojek dan Grab telah mengumumkan kriteria bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang berhak mendapatkan bonus Hari Raya (BHR) Lebaran tahun ini. Kedua perusahaan akan memberikan bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada mitra yang memenuhi syarat.

Gojek, melalui Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa kriteria penerima bonus dirancang untuk memastikan penyaluran tepat sasaran kepada mitra pengemudi aktif yang telah berkontribusi signifikan dalam ekosistem Gojek. Detail lengkap mengenai skema bonus akan diumumkan dalam waktu dekat.

Bonus Lebaran Driver Ojol: Gojek dan Grab Umumkan Syarat
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sementara itu, Grab, melalui Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Musunamy, menyampaikan hal senada. Tirza menegaskan komitmen Grab untuk memberikan bonus kepada mitra pengemudi aktif dan berkinerja baik. Namun, ia juga menekankan bahwa pemberian bonus kepada seluruh mitra terdaftar secara finansial tidak memungkinkan. Grab saat ini tengah memfinalisasi perhitungan BHR dengan berpedoman pada pendapatan bersih bulanan 12 bulan terakhir para mitra aktif dan berkinerja baik.

Imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut mewarnai kebijakan ini. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau agar BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dan dihitung berdasarkan kinerja serta partisipasi aktif para driver dan kurir. Besarannya, seperti yang telah disampaikan Gojek dan Grab, adalah 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Kemnaker juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. SE ini menekankan pentingnya hubungan yang saling mendukung dan menghargai antara perusahaan aplikasi dan para mitranya. Pencairan bonus, menurut SE tersebut, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini merupakan langkah pertama pemerintah Indonesia dalam mengatur pemberian BHR kepada pekerja berbasis mitra.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1