Desakan Mundur Seskab Aktif Militer

Jakarta, 12 Maret – Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mendesak Letkol Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab).

Redaksi

Desakan Mundur Seskab Aktif Militer

Jakarta, 12 Maret – Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mendesak Letkol Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab). Menurut Hasanuddin, posisi Seskab yang diemban Teddy, yang masih aktif sebagai prajurit TNI, bertentangan dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47.

Hasanuddin menjelaskan, bahkan dalam revisi RUU TNI, prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga tertentu. Ia mengungkapkan pernah memberikan saran kepada pihak Istana pada Oktober 2024 lalu terkait rencana pengangkatan Teddy. Saat itu, Hasanuddin menyarankan agar Teddy tetap berkarir di militer dengan menempati posisi di Sekretariat Militer, misalnya sebagai Kepala Biro.

Desakan Mundur Seskab Aktif Militer
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Jika ingin mempertahankan status militer, posisi yang tepat adalah di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana yang bisa diisi. Jika perlu, bisa ditambahkan jabatan Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai UU TNI Pasal 47," tegas Hasanuddin.

Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Kepala Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan Sekretariat Militer. Hal ini, menurut Hasanuddin, semakin memperkuat argumen agar Teddy mundur dari jabatan Seskab.

"Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari TNI. Jabatan Seskab jelas tidak termasuk dalam 15 kementerian/lembaga yang diperbolehkan," tegasnya. Hasanuddin menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum untuk menghindari polemik dan menjaga profesionalisme TNI. Ia juga menyinggung perluasan daftar kementerian/lembaga yang boleh diisi prajurit aktif dalam revisi RUU TNI, dari semula 10 menjadi 15, termasuk KKP, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1