Jakarta – Kejelasan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri di tahun 2025, masih menjadi tanda tanya. Rumor penghapusan kedua tunjangan ini beredar luas di tengah upaya pemerintah mengefisiensikan anggaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, belum memberikan kepastian terkait hal tersebut. "Belum ada keputusan resmi mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tahun depan," tegasnya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi ASN dalam pembangunan nasional. Besarannya bervariasi, bergantung pada sumber anggaran. Jika berasal dari APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, umum, dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan. Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.
Sementara itu, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. THR diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja 100 persen. PP tersebut mengatur pembayaran THR paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Idul Fitri. Gaji ke-13 biasanya cair menjelang tahun ajaran baru, sekitar Juni atau Juli.
Meskipun belum ada konfirmasi resmi terkait penghapusan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah terkait gaji ke-13 dan ke-14 PNS, tanpa merinci lebih lanjut.
Berdasarkan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dan ke-14 PNS cair setiap tahun. Namun, pencairannya bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah dan ketersediaan anggaran. Untuk informasi terbaru, pantau terus pengumuman resmi dari instansi terkait.