Jakarta – Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 300 karyawan eFishery di awal tahun 2025 menjadi sorotan. Serikat Pekerja mengungkapkan informasi tersebut, sementara manajemen eFishery memberikan klarifikasi.
Dewan Direksi eFishery mengakui situasi sulit yang dihadapi perusahaan, terutama dampak dari dugaan kecurangan internal. Dalam keterangan resminya, mereka menyatakan komitmen untuk menangani situasi ini dengan integritas dan memastikan seluruh proses PHK sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk menyelidiki dugaan kecurangan tersebut, eFishery telah menunjuk FTI Consulting, sebuah perusahaan konsultan bisnis global, sebagai manajemen sementara. Keputusan ini diambil setelah menilai laporan sementara FTI Consulting terkait tata kelola dan kondisi keuangan eFishery Pte Ltd. dan anak perusahaannya.
"Perusahaan telah mengambil langkah-langkah proaktif, termasuk melibatkan FTI Consulting sebagai manajemen sementara. Keputusan ini telah disetujui oleh para pemegang saham," tegas Dewan Direksi eFishery.
Lebih lanjut, Dewan Direksi menjelaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga independen bertujuan untuk melakukan kajian menyeluruh dan objektif terhadap bisnis perusahaan, guna menentukan langkah terbaik ke depan. Mereka mengakui telah mengambil keputusan sulit dalam beberapa minggu terakhir untuk menyesuaikan biaya operasional dengan skala bisnis. Namun, perusahaan memastikan semua langkah telah sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, perwakilan Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN), Risyad, menyatakan bahwa jumlah karyawan eFishery berkurang dari sekitar 1.800 menjadi 1.500 pada Februari 2025. Ia memperkirakan selisihnya merupakan karyawan yang terkena PHK, dengan tenaga kerja kontrak sebagai yang paling terdampak. Meskipun menyatakan karyawan yang di-PHK mendapatkan haknya, Risyad menyayangkan kurangnya transparansi dari manajemen eFishery terkait alasan PHK dan kondisi perusahaan di tengah isu kecurangan. Ia juga mengungkapkan ketidakpastian kapan operasional perusahaan akan kembali normal.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel, telah mengimbau eFishery untuk menahan PHK dan tidak mengorbankan pekerja akibat dugaan kecurangan yang dilakukan manajemen. Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengunjungi kantor eFishery untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait dugaan kecurangan tersebut. Namun, Kementerian menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah internal eFishery dan tidak terkait dengan industri secara luas, berbeda dengan kasus Sritex.