JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan pemberian amnesti kepada hampir seluruh narapidana politik. Hal ini telah dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto, menurut Pigai. "Setelah asesmen selesai, Presiden kemungkinan akan memberikan amnesti kepada narapidana politik di seluruh Indonesia," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (5/2).
Namun, ada pengecualian. Amnesti ini tidak berlaku bagi narapidana politik yang terlibat dalam aksi bersenjata. Pigai menjelaskan, pertimbangan keamanan menjadi alasan utama pengecualian ini.
"Amnesti diberikan kepada mereka yang berkasus karena keberpihakan kepada rakyat, pernyataan yang dianggap makar, atau perbedaan ideologi yang ditunjukkan melalui atribut yang bertentangan dengan negara, asalkan tidak melibatkan senjata," tegasnya.
Program amnesti ini menargetkan 44.000 narapidana. Selain narapidana politik (tanpa senjata), kriteria lain meliputi pengguna narkotika, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu yang merawat bayi, anak di bawah umur, dan mereka yang terjerat kasus UU ITE. Kondisi kesehatan narapidana, kapasitas lapas yang penuh, serta minimnya fasilitas kesehatan di lembaga pemasyarakatan juga menjadi pertimbangan.