Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah terpilih di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini mengacu pada aturan yang mensyaratkan pelantikan oleh presiden dilakukan di ibu kota negara.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga saat ini, meskipun rencana pemindahan ke IKN di Kalimantan Timur belum terlaksana. "Selama belum ada Perpres yang mengatur perpindahan operasional ke IKN, maka ibu kota negara tetap Jakarta, yang kini bernama Daerah Khusus Ibukota Jakarta," jelas Tito di kantornya, Jumat (31/1).
Namun, ada pengecualian untuk Aceh. Pelantikan kepala daerah di Aceh, termasuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota, akan dilakukan di Banda Aceh oleh Mendagri atas nama Presiden. "Ada tata cara tersendiri sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh," imbuhnya.
Awalnya, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan 6 Februari 2025. Namun, pemerintah menundanya. Penundaan ini terkait pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Putusan tersebut akan menentukan kelanjutan perkara pilkada ke tahap pembuktian atau penghentian. Perkara yang dihentikan akan menjadi dasar penetapan pasangan calon pemenang Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Terdapat 310 perkara sengketa Pilkada di 249 daerah. Putusan dismissal berpotensi menambah jumlah kepala daerah yang dilantik bersama daerah tak bersengketa, yaitu 296 kepala daerah terpilih. "Ini untuk kepastian politik di daerah agar dunia usaha dan ekonomi berjalan," ujar Tito.
Pelantikan direncanakan dalam dua tahap. Tahap pertama antara 17-20 Februari 2025. Tahap kedua di April 2025, bergantung putusan MK pada 13-14 Maret 2025. KPUD memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih setelah menerima data perkara yang tidak dilanjutkan dari MK pada 6 Februari 2025. Selanjutnya, KPUD mengajukan pelantikan ke DPRD paling lama enam hari setelah penetapan, dan DPRD mengusulkan pelantikan ke pemerintah dalam waktu lima hari.