JAKARTA – Bunga pinjaman online (pinjol) tak semuanya akan turun serentak pada Januari 2025, meskipun aturan 2023 mewajibkan penurunan menyeluruh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait kebijakan ini.
Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, awalnya mengatur penurunan bunga pinjol secara merata. Namun, OJK memutuskan pendekatan yang lebih terukur. Aturan terbaru menetapkan:
- Mikro dan Ultra Mikro: Besaran bunga masih dalam kajian.
- Kecil dan Menengah: 0,1% per hari.
Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan kebijakan ini mempertimbangkan daya tahan industri fintech lending dan kemampuan debitur.
"Jika mengikuti SE 2023, penurunan bunga seharusnya seragam. Namun, setelah evaluasi dan diskusi dengan industri, muncul kekhawatiran bahwa penurunan menyeluruh akan membuat platform pinjol kesulitan menutupi biaya operasional," ungkap Ahmad dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/1).
Biaya-biaya tersebut mencakup tanda tangan elektronik, verifikasi data kependudukan melalui Dukcapil, serta biaya administrasi lainnya. Penurunan bunga yang terlalu drastis juga berpotensi mengurangi imbal hasil bagi pemberi pinjaman. Hal ini dapat membuat platform pinjol lebih selektif dalam menyalurkan pinjaman, dan berujung pada peningkatan risiko peminjam beralih ke pinjol ilegal.
Meski demikian, OJK mendorong platform pinjol untuk meningkatkan efisiensi operasional agar dapat menurunkan bunga secara bertahap. "Meskipun laba mereka akan turun, kami memperhitungkan industri ini tetap mampu bertahan," tegas Ahmad.