Pagar Laut Tangerang Ilegal, Pemerintah Bongkar!

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten, ilegal. Ia

Redaksi

Pagar Laut Tangerang Ilegal, Pemerintah Bongkar!

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten, ilegal. Ia menegaskan, pembangunan di area tersebut tak memiliki izin resmi pemanfaatan ruang laut.

"Pembangunan di ruang laut wajib mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai UU Cipta Kerja. Sertifikat di dasar laut jelas ilegal," tegas Trenggono di Istana Kepresidenan, Senin (20/1).

Pagar Laut Tangerang Ilegal, Pemerintah Bongkar!
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Trenggono menduga pagar laut sepanjang kurang lebih 30 kilometer itu dibangun untuk reklamasi. Dugaan ini muncul karena adanya sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan untuk struktur pagar tersebut. Ia menjelaskan, pagar yang terstruktur itu diduga untuk menahan abrasi, sehingga secara bertahap mengubah dasar laut menjadi daratan.

"Tujuannya agar tanah semakin naik seiring waktu," ungkap Trenggono.

Oleh karena itu, KKP bersama TNI Angkatan Laut akan membongkar pagar tersebut pada Rabu (22/1). Pantauan Lahatsatu menunjukkan, pagar bambu di Kabupaten Tangerang berada sekitar 100 meter dari bibir pantai, dilapisi bambu di bagian atas dan jaring hitam di sampingnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengakui keberadaan ratusan sertifikat kepemilikan di area tersebut. Ia mencatat 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM.

"Kami akui adanya sertifikat di kawasan pagar laut, seperti yang beredar di media sosial," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1).

Namun, Nusron perlu memverifikasi lokasi persisnya, apakah berada di dalam atau luar garis pantai. Ia mencatat sebagian dokumen tersebut diterbitkan sejak 1982 dan akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk memeriksa keabsahannya. Nusron menegaskan, SHM hanya bisa diterbitkan di kawasan pantai jika berada di dalam garis pantai. Jika terbukti melanggar, pemerintah berhak mencabut sertifikat tersebut sesuai PP No. 18 Tahun 2021.

"Kami mohon maaf atas kegaduhan ini dan akan menyelesaikan masalah ini secara transparan," pungkas Nusron.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1