Jakarta, 8 Januari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Penahanan dilakukan pada Rabu (8/1) dan berlangsung selama 20 hari, hingga 27 Januari 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Antonius diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar dari total investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun di Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. Investasi ini dilakukan pada tahun anggaran 2019.

Antonius, yang juga dikenal sebagai Steve, menjabat sebagai Dirut Taspen periode 2020-2024. Sebelumnya, sejak 31 Januari 2019, ia menjabat sebagai Direktur Investasi di perusahaan yang sama. Pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970, ini memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadah Mada (1992).
Karier Antonius terbilang gemilang. Ia pernah bekerja di berbagai perusahaan ternama, seperti PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Citibank NA, PT Nestle Indonesia, dan PT Procter & Gamble Indonesia. Pengalamannya di BUMN juga cukup panjang, antara lain sebagai Direktur Keuangan PT Perhutani (2008-2014), Presiden Direktur PT Transportasi Jakarta (2014-2016) merangkap Direktur SDM dan Umum, serta Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) (2016-2019). Selama di WIKA, ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT WIKA Realty (2016-2017).
Pada 2019, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Antonius sebagai Direktur Investasi Taspen, sebelum akhirnya naik menjadi Direktur Utama setahun kemudian. Kini, perjalanan kariernya terhenti sementara, menunggu proses hukum lebih lanjut atas dugaan korupsi yang menjeratnya.