Jakarta, 7 Januari 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar memberantas praktik judi online. Sepanjang tahun 2024 ini, OJK telah memblokir 8.500 rekening yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Angka ini meningkat 500 rekening dari data sebelumnya yang mencapai 8.000 rekening. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa (7/1).
Peningkatan jumlah rekening yang diblokir ini merupakan hasil kerja sama OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta upaya internal OJK sendiri. OJK memperkuat deteksi dini dengan meminta perbankan menutup rekening yang teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) – sebuah metode pemeriksaan yang lebih ketat.
"Langkah ini bertujuan untuk memperkuat deteksi dini terhadap rekening yang berpotensi digunakan dalam transaksi judi online," tegas Dian Ediana. Lebih lanjut, OJK juga aktif berdiskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter deteksi dini transaksi judi online. Harapannya, perbankan dapat lebih sensitif dalam mengidentifikasi dan mencegah penggunaan rekening untuk aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap rekening dormant atau rekening tidak aktif. Rekening-rekening ini seringkali disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. Dian menyatakan hampir seluruh bank kini telah menerapkan pengawasan ketat terhadap rekening dormant. Upaya komprehensif ini menunjukkan komitmen OJK dalam memberantas kejahatan keuangan dan melindungi stabilitas sistem keuangan nasional.