Jakarta, 25 Desember 2024 – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 15.976 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Sebanyak 15.807 narapidana menerima remisi, dengan 15.691 mendapatkan pengurangan masa pidana (RK I) dan 116 lainnya langsung bebas (RK II). Selain itu, 169 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana; 166 mendapat pengurangan sebagian (PMP I) dan 3 langsung bebas (PMP II).
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, menaati aturan, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. "Sistem pemasyarakatan mengedepankan pembinaan agar warga binaan bertaubat dan sadar atas kesalahan mereka," ujar Agus.

Sumatera Utara menjadi provinsi dengan penerima remisi terbanyak, yakni 3.196 narapidana. Disusul Nusa Tenggara Timur (1.894 narapidana) dan Papua (1.447 narapidana). Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat (masing-masing 23 orang), serta Papua (20 orang).
Pemberian remisi ini berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Menteri Agus mengucapkan selamat Natal kepada para penerima remisi dan mendorong mereka untuk produktif dan memperbaiki diri. Ia juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan dan pihak terkait atas kontribusi dalam pembinaan warga binaan.