JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit tak menyurutkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan, perlindungan hak-hak pekerja Sritex tetap menjadi prioritas utama.
"Kemnaker menghormati keputusan MA, namun tetap optimis terhadap keberlangsungan usaha Sritex dan berharap manajemen perusahaan tetap memprioritaskan hak-hak buruh," tegas Immanuel di Jakarta, Sabtu (21/12). Ia berharap putusan tersebut tidak berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. "Namun, jika terjadi situasi lain, Kemnaker siap memberikan dukungan maksimal," tambahnya.

Sebagai langkah antisipatif, Kemnaker telah menyiapkan berbagai program perlindungan pekerja, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), layanan penempatan kerja, dan pelatihan vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk peningkatan kompetensi. "Kemnaker memastikan tak ada buruh yang terlantar. Program-program ini siap memberikan solusi terbaik bagi pekerja Sritex," ujar Immanuel.
Dukungan serupa datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia meminta manajemen Sritex tetap beroperasi dan memproduksi. Airlangga, yang telah bertemu manajemen Sritex pada Kamis (19/12), menyatakan pemerintah telah menjalin komunikasi intensif dengan para kreditor, termasuk BNI, untuk memastikan kelangsungan usaha perusahaan.
"Pemerintah mendorong Sritex tetap berproduksi. Kami juga meminta BNI, sebagai salah satu kreditor terbesar, untuk bersinergi dengan pemerintah dalam tujuan ini," ungkap Airlangga di Jakarta, Kamis malam (20/12).
Pemerintah juga memberikan insentif berupa subsidi bunga kredit investasi sebesar 5% bagi sektor padat karya, termasuk industri tekstil. Airlangga berharap insentif ini dimanfaatkan untuk modernisasi pabrik dan peningkatan daya saing. "Subsidi ini akan meringankan beban bunga kredit, dari biasanya 9%-11% menjadi hanya 6%," jelasnya.