PDIP Siaga Satu, Megawati Endus Ancaman Jelang Kongres

Jakarta – Jelang Kongres PDI Perjuangan (PDIP) tahun 2025, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah memerintahkan status siaga satu bagi Satgas partai. Hal ini diungkapkan oleh

Redaksi

PDIP Siaga Satu, Megawati Endus Ancaman Jelang Kongres

Jakarta – Jelang Kongres PDI Perjuangan (PDIP) tahun 2025, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah memerintahkan status siaga satu bagi Satgas partai. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Kamis (19/12) malam. Menurut Ronny, pihak partai mencium adanya upaya dari pihak eksternal untuk mengganggu soliditas internal PDIP.

Bukti nyata dari upaya tersebut, kata Ronny, adalah munculnya sejumlah baliho dan spanduk yang berisi serangan terhadap PDIP dan Megawati. "Beredarnya baliho dan spanduk provokatif ini telah memicu status siaga satu di internal PDI Perjuangan. Ini sebagai reaksi terhadap upaya-upaya yang hendak memecah belah partai menjelang kongres, sesuai arahan Ibu Megawati," tegas Ronny.

PDIP Siaga Satu, Megawati Endus Ancaman Jelang Kongres
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Ia menambahkan, serangan melalui baliho dan spanduk, serta serangan lainnya terhadap Megawati, telah menimbulkan kemarahan di kalangan kader PDIP. Sebagai bukti kesolidan, PDIP juga menampilkan video dari sejumlah pengurus DPC dan DPD yang menyatakan dukungan penuh dan kesiapan melawan pihak-pihak yang mencoba menyerang Megawati dan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Ronny juga menegaskan keabsahan legalitas PDIP. Ia memaparkan bahwa partai tersebut sah secara hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 27 Juni 2024 dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Nomor: M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024. Surat keputusan tersebut mengesahkan perubahan struktur, komposisi, dan personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.

"Keabsahan ini tak terbantahkan dan menjadi landasan kuat bagi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas politiknya," jelas Ronny. Ia menambahkan bahwa perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP telah sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai, serta merupakan kewenangan prerogatif Ketua Umum yang diamanatkan Kongres Partai dan ditetapkan dalam Rakernas V PDIP tahun 2024.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1