Jakarta, 28 November 2024 – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi guru ASN dan non-ASN. Pengumuman tersebut disambut antusiasme ribuan guru yang hadir dalam Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Tepuk tangan meriah menggema menyambut kabar gembira ini.
Kenaikan gaji ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik, sekaligus menghargai peran penting mereka dalam mencerdaskan bangsa. Besaran kenaikan gaji untuk guru ASN setara dengan satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN atau honorer akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan tambahan Rp 2 juta untuk guru non-ASN ini bersumber dari program sertifikasi guru, di luar gaji pokok yang diterima dari sekolah masing-masing.

Berikut rincian gaji guru ASN berdasarkan golongan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (Perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil):
-
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Peningkatan besaran gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkontribusi dalam memajukan pendidikan Indonesia. Pengumuman ini menandai langkah signifikan pemerintah dalam menghargai dedikasi para pahlawan tanpa tanda jasa.