Netanyahu Kecam Putusan ICC: Tindakan Antisemit!

Yerusalem – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam keras surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap dirinya dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav

Redaksi

Netanyahu Kecam Putusan ICC: Tindakan Antisemit!

Yerusalem – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam keras surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap dirinya dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Netanyahu menyebut keputusan ICC tersebut sebagai tindakan antisemit dan diskriminatif yang bertujuan menghalangi Israel membela diri.

"Ini adalah tindakan antisemit yang bertujuan menghalangi saya dan negara ini dalam menggunakan hak alami kami untuk membela diri melawan musuh yang ingin menghancurkan kita," tegas Netanyahu dalam sebuah video yang diunggah oleh The Guardian. Ia menekankan bahwa keputusan-keputusan yang dianggapnya bias dan anti-Israel tak akan menghalangi komitmennya untuk membela negara.

Netanyahu Kecam Putusan ICC: Tindakan Antisemit!
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Netanyahu menolak tuduhan ICC yang menyebut dirinya dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. "Kami dituduh melakukan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’, padahal kenyataannya justru sebaliknya. Ini melanggar hak alami negara demokrasi untuk membela diri dari terorisme," bantahnya.

Senada dengan Netanyahu, Gallant melalui akun media sosial X menyatakan keputusan ICC sebagai preseden buruk yang mengancam hak membela diri dan justru mendorong aksi terorisme. "Lewatlah sudah hari-hari ketika hak kami untuk membela diri tidak dapat diberikan," cuitnya.

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan menyusul agresi militer Israel di Palestina pada periode 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. ICC menuduh Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan perbuatan tidak manusiawi lainnya. ICC juga menemukan bukti bahwa keduanya secara sengaja menghalangi akses penduduk sipil Gaza terhadap layanan dasar seperti makanan, air, dan obat-obatan. ICC menilai tindakan tersebut menyebabkan gangguan terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza.

Perlu dicatat bahwa Israel dan Amerika Serikat bukanlah anggota ICC yang beranggotakan 124 negara. Reaksi keras dari pemerintah Israel terhadap putusan ini diperkirakan akan semakin memperkeruh hubungan antara Israel dan komunitas internasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1