Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, hanya tersenyum misterius usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Tom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Tom tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.58 WIB pada Jumat (1/11). Sepuluh jam kemudian, sekira pukul 20.27 WIB, mantan Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu keluar dari ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan apapun kepada awak media.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Ari menilai ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan Tom dan akan memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor. Namun, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, di periode pertama Presiden Joko Widodo.