OJK Cabut Izin Investree, Kuasa Hukum Lender: Langkah Tepat Lindungi Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan teknologi finansial (fintech) PT Investree Radika Jaya atau Investree. Keputusan ini diambil karena Investree tidak memenuhi

Redaksi

OJK Cabut Izin Investree, Kuasa Hukum Lender: Langkah Tepat Lindungi Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan teknologi finansial (fintech) PT Investree Radika Jaya atau Investree. Keputusan ini diambil karena Investree tidak memenuhi aturan ekuitas minimum.

Kuasa hukum para lender Investree, Grace Sihotang, menilai pencabutan izin ini merupakan langkah tepat untuk melindungi masyarakat, terutama para lender yang telah mengalami kerugian besar akibat wanprestasi dan dugaan penipuan.

OJK Cabut Izin Investree, Kuasa Hukum Lender: Langkah Tepat Lindungi Masyarakat
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"OJK sudah melihat bahaya jika izin usaha Investree tidak dicabut. Mereka [Investree] masih terus berusaha menarik dana dari lender dengan janji-janji palsu tentang pendanaan dari luar negeri," ujar Grace.

Grace menegaskan bahwa masalah di Investree bukan sekadar gagal bayar, melainkan sudah mengarah pada dugaan penipuan atau fraud sistematis. "Banyak lender, termasuk klien saya, tertipu oleh janji bunga tinggi. Ada yang kehilangan hingga puluhan miliar rupiah," ungkapnya.

Pencabutan izin usaha ini diharapkan dapat memberikan peluang bagi para lender untuk mendapatkan kembali dana mereka melalui proses likuidasi. "Dengan pencabutan izin usaha, semua aset Investree, termasuk milik Adrian, tidak bisa dialihkan atau dijadikan jaminan untuk membayar utang," jelas Grace.

Grace menilai likuidasi adalah solusi terbaik dibandingkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang hanya berlangsung 90 hari. Dalam likuidasi, ada lebih banyak waktu untuk menagih utang dan memulihkan aset. Proses ini juga akan memberikan kesempatan kepada lender untuk menuntut hak mereka berdasarkan putusan pengadilan.

Pencabutan izin ini membuat Investree tidak bisa lagi beroperasi atau menarik dana dari lender baru. Langkah ini memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat. Meskipun proses likuidasi dan pemulihan aset akan memakan waktu lama, langkah ini memberi harapan bagi para lender yang telah lama menunggu kejelasan atas dana mereka.

Perlu diketahui, para lender mulai mengeluhkan dana yang belum kembali dari platform pinjaman online Investree sejak Mei 2023. Lima bulan kemudian atau Oktober 2023, Adrian Gunadi yang saat itu menjabat CEO mengatakan induk usaha Investree Singapore Pte Ltd meraih pendanaan seri D melalui pendirian joint venture di Doha, Qatar.

Kemudian pada Maret 2024, sebanyak 13 lender menggugat atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan tersebut terdaftar pada 26 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1