133 Ton Bawang Bombay Ilegal Diamankan di Semarang
Semarang – Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang, berhasil menggagalkan penyelundupan 133,5 ton bawang bombay ilegal. Komoditas tanpa dokumen resmi ini tiba di Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal "Lapor Pak Amran". Laporan tersebut mengindikasikan adanya sekitar 20 ton bawang bombay yang diduga berasal dari jalur ilegal di perbatasan, kemudian diangkut menggunakan tujuh unit truk fuso. Truk-truk tersebut berlayar dengan KM Dharma Kartika menuju Semarang tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Jumat lalu, tim gabungan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di Pelabuhan Tanjung Emas. Hasilnya, ditemukan pengiriman bawang bombay dalam jumlah sangat besar yang tidak disertai dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan resmi lainnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku. "Pengangkutan bawang bombay ilegal ini dilakukan melalui kapal RORO, kemudian dipindahkan ke truk-truk tertutup dengan terpal berlapis tanpa melalui proses karantina yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," ungkap Kombes Syahduddi dalam keterangannya.
Pasca-penemuan, Polrestabes Semarang segera mengambil langkah pengamanan. Seluruh




























