Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah secara resmi melegalkan pengelolaan 45.000 sumur minyak rakyat yang telah beroperasi sejak lama. Sumur-sumur ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan ada penambahan jumlah sumur minyak rakyat di masa mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa 45.000 sumur minyak ini merupakan sumur yang sudah ada dan beroperasi secara legal.

"Ini bukan tentang membuat sumur baru. Jumlahnya sudah final di 45.000, karena telah disahkan melalui rapat antar kementerian di ESDM," ujar Laode usai rapat tertutup dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/11/2025).
Kementerian ESDM bersama SKK Migas tengah mematangkan proses pelaksanaan aktivitas sumur minyak masyarakat. Pemerintah memberikan waktu empat tahun bagi BUMD, Koperasi, dan UMKM untuk beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan standar operasi migas.
"Kami berikan waktu empat tahun bagi koperasi untuk belajar, sehingga sebelum empat tahun, mereka sudah memiliki pemahaman mengenai cara mengoperasikan sumur migas dengan standar keselamatan yang diajarkan. Proses ini memang membutuhkan waktu," jelas Laode.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil produksi sumur minyak rakyat akan dibeli oleh Pertamina maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga acuan 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).
"Jika harga ICP adalah US$ 65 per barel, maka harga jual minyak produksi tersebut akan berada di kisaran US$ 52 per barel," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).




