Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya 29 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia masih belum memenuhi ketentuan modal minimum tahap pertama yang diwajibkan hingga akhir tahun 2026. Situasi ini menyoroti tantangan yang dihadapi beberapa pelaku industri dalam





