Jakarta – Pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, namun kabar baik ini belum tentu berlaku bagi seluruh pekerja. Keputusan libur atau tidaknya pada tanggal tersebut dikembalikan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sinta Kamdani, menjelaskan bahwa sektor industri seperti manufaktur kemungkinan akan tetap beroperasi demi mencapai target produksi. Sementara itu, sektor usaha yang lebih fleksibel berpotensi memanfaatkan momen ini sebagai libur tambahan setelah perayaan Hari Kemerdekaan.

"Perusahaan dapat menyesuaikan keputusan ini sesuai dengan karakteristik operasional dan kebutuhan produksi masing-masing. Bagi industri dengan ritme produksi berkelanjutan, cuti bersama dapat disesuaikan agar tidak mengganggu target," ungkap Shinta.
Di sisi lain, sektor usaha yang lebih fleksibel dapat memanfaatkan cuti bersama sebagai waktu istirahat yang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor lain. Apindo berharap penetapan cuti bersama di masa depan melibatkan masukan dari berbagai sektor agar memberikan manfaat tanpa mengganggu sektor-sektor strategis.
Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat dan penuh kebanggaan nasional. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta acara kebudayaan dan edukatif dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.




