16 Startup Pinjol Belum Penuhi Aturan Modal, OJK Beri Sanksi 17 Perusahaan

Jakarta, 1 Oktober 2023 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 17 perusahaan fintech lending karena melanggar aturan. Selain itu, 16 startup pinjol juga

Redaksi

16 Startup Pinjol Belum Penuhi Aturan Modal, OJK Beri Sanksi 17 Perusahaan

Jakarta, 1 Oktober 2023 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 17 perusahaan fintech lending karena melanggar aturan. Selain itu, 16 startup pinjol juga tercatat belum memenuhi aturan modal minimum yang ditetapkan.

Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (1/10).

16 Startup Pinjol Belum Penuhi Aturan Modal, OJK Beri Sanksi 17 Perusahaan
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"OJK memberikan sanksi kepada 17 fintech lending atas pelanggaran Peraturan OJK atau POJK," ujar Agusman.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mewajibkan penyelenggara fintech lending memiliki ekuitas paling sedikit Rp 7,5 miliar.

Agusman tidak merinci alasan 17 startup pinjol dikenakan sanksi. Namun, ia menjelaskan bahwa 16 perusahaan fintech lending belum memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan.

"Dari 16 penyelenggara peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan modal, enam dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," jelas Agusman.

OJK terus memantau dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan kewajiban ekuitas minimum terpenuhi.

"Action plan yang dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha," tambah Agusman.

Meskipun demikian, industri pinjol mencatatkan kinerja positif. Per Agustus 2023, industri pinjol mencatatkan keuntungan Rp 656,8 miliar. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan pendapatan dan efisiensi beban operasional.

Total outstanding atau pembiayaan yang masih berjalan lewat platform pinjol naik 35,62% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 72,03 triliun per Agustus. Rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi Pinjaman lebih dari 90 hari (TWP90) juga turun dari 2,53% pada Juli menjadi 2,38% per Agustus.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1