Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan ini merupakan hasil sidang banding administratif yang digelar oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada Kamis (27/11/2025) di Jakarta.
Wakil Ketua BPASN mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut beragam, mulai dari tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, pemalsuan dokumen penting, menjadi istri kedua tanpa izin, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, perceraian tanpa izin dari atasan, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan.

Dari total 16 kasus yang disidangkan, BPASN memperkuat keputusan pemberhentian terhadap 10 kasus pelanggaran. Sementara itu, 4 kasus mendapatkan keringanan hukuman, dan 2 kasus dibatalkan keputusannya setelah melalui kajian mendalam dan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.
Kepala BKN melalui BPASN menegaskan bahwa tindakan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh ASN di Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga integritas sebagai abdi negara. ASN diharapkan untuk selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang banding ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. BKN memastikan bahwa keputusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN akan disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya.




