Akun Instagram dan YouTube milik YouTuber Katak Bhizer resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Alasannya? Konten promosi judi online yang tersebar di platform tersebut.
Kejadian ini terungkap setelah unggahan YouTube milik Ferry Irwandi pada Jumat (4/10) memperlihatkan siaran langsung Katak Bhizer yang menampilkan aktivitas judi online.
Sebelum diblokir, akun Instagram Katak Bhizer @katakstvns.70 memiliki lebih dari 1,2 juta pengikut, sementara akun TikTok @stvns731 mencapai 77,2 ribu follower.
Katak Bhizer, yang bernama asli Natta Eko Stevannus, lahir di Tangerang Selatan pada 30 Desember 1996. Ia dikenal melalui konten-konten di media sosial yang kerap menceritakan pengalaman tawuran saat masa sekolah. Julukan "Bhizer" sendiri merupakan plesetan dari singkatan nama sekolahnya, SMK Bhipuri Serpong.
Kominfo mengambil tindakan tegas setelah menerima banyak aduan terkait konten tawuran dan promosi judi online yang diunggah Katak Bhizer. Diduga, Katak Bhizer melakukan siaran langsung judi online di YouTube dengan judul "Main bareng Katak Bhizer" saat berada di luar negeri.
Kominfo sendiri telah gencar memberantas konten judi online. Sejak 17 Juli 2023, mereka telah menurunkan 3,27 juta konten bermuatan judi online, memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 di laman lembaga pemerintahan. Kementerian juga menangani 573 pengajuan akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank ke Otoritas Jasa Keuangan.
Kominfo juga menyertakan 20.770 kata kunci terkait judi online ke Google dan 5.031 ke Meta untuk diblokir.
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus ini dan telah mengonfirmasi keberadaan Katak Bhizer di luar negeri.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kominfo untuk memburu pemilik akun Katak Bhizer.
Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempromosikan hal-hal yang melanggar hukum. "Apabila itu termonitor, terinformasi, ada pengaduan ke kami di Polda Metro Jaya, pasti kami tindaklanjuti untuk diusut dan diungkap," tegasnya.