Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada jika menerima email terkait tagihan pajak. Email tersebut merupakan pengingat bagi wajib pajak yang mungkin masih memiliki tunggakan.
"Jangan panik jika menerima email dari DJP! Ini adalah pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak," demikian pernyataan resmi dari akun Instagram @ditjenpajakri, Minggu (9/11/2025).

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan keaslian email tersebut. Pastikan email berasal dari domain resmi DJP, yaitu @pajak.go.id. Hal ini penting untuk menghindari potensi penipuan.
Setelah memastikan keaslian email, wajib pajak dapat memeriksa tagihan pajak melalui coretax di situs coretaxdjp.pajak.go.id. Pada menu "pembayaran", pilih "pembuatan kode billing atas tagihan pajak". Pilih tagihan yang ingin dibayar, isi nominal pembayaran, dan buat kode billing.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2. Panduan pembayaran pajak tersedia di s.kemenkeu.go.id/Modul pembayaran (halaman 30-32).
Bagi wajib pajak yang kesulitan mengakses coretax, DJP menyediakan saluran informasi lain seperti kantor pajak terdekat (daftar di pajak.go.id/unit-kerja), aplikasi M-Pajak, Live Chat di www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, media sosial X @kring_pajak, dan email [email protected].
"Jika Anda ragu dengan email yang diterima, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat. Email tersebut bukan merupakan tindakan penagihan aktif, melainkan hanya pengingat. Jika Anda sudah membayar, abaikan email tersebut," tegas DJP.




