Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap operasional Online Travel Agent (OTA) atau platform pemesanan tiket perjalanan daring. Hasilnya, ditemukan indikasi praktik penjualan tiket yang melanggar regulasi penerbangan di Indonesia, terutama terkait tarif dan biaya tersembunyi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub menemukan adanya komponen biaya tambahan yang tidak memiliki izin resmi, seperti biaya layanan (convenience fee) dan asuransi keterlambatan yang otomatis terpilih tanpa persetujuan pengguna. Selain itu, rincian penjualan tiket juga seringkali tidak jelas, tanpa disertai komponen tarif yang transparan kepada konsumen.

Temuan lain yang menjadi perhatian Kemenhub adalah penawaran rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing, atau yang dikenal sebagai Indirect Cabotage. Praktik ini dilarang keras oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 karena melanggar kedaulatan negara, merugikan maskapai nasional, dan berpotensi merugikan konsumen yang kurang paham mengenai penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai (self-made connections).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan calon penumpang, tetapi juga melanggar kedaulatan negara, menghambat upaya pemerintah dalam menyediakan harga tiket terjangkau, dan merugikan maskapai nasional.
Risiko Bagi Konsumen
Praktik Indirect Cabotage dan Self-Made Connections membawa sejumlah risiko bagi konsumen, antara lain:
- Tiket Terpisah: Perjalanan terdiri dari dua atau lebih tiket independen, sehingga maskapai penerbangan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membantu jika konsumen tertinggal penerbangan kedua akibat keterlambatan penerbangan pertama.
- Jaminan OTA: OTA di Indonesia belum menyediakan ‘perlindungan transfer’ atau jaminan terselenggaranya pengangkutan sampai tujuan akhir, yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka jika terjadi keterlambatan.
- Bagasi: Bagasi tidak ditangani secara otomatis hingga tujuan akhir, sehingga konsumen harus mengambil bagasi, keluar dari area aman, dan memeriksanya kembali untuk penerbangan berikutnya.
- Waktu Transit Minimum: OTA mungkin menjual penerbangan dengan waktu transit yang terlalu singkat, meningkatkan risiko ketinggalan penerbangan.
Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk memberikan sanksi kepada OTA yang melakukan praktik pelanggaran tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga ekosistem aviasi yang sehat dan mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait harga tiket yang terjangkau.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif. Selain itu, untuk kenyamanan dan keamanan, masyarakat juga dapat membeli tiket langsung ke maskapai penerbangan," kata Lukman.



