Viral Toko Roti Tolak Nenek Bayar Tunai Harus Pakai QRIS, BI Buka Suara

Jakarta – Sebuah insiden yang terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial telah memicu perdebatan sengit mengenai kebijakan pembayaran nontunai. Dalam rekaman tersebut,

Agus sujarwo

Viral Toko Roti Tolak Nenek Bayar Tunai Harus Pakai QRIS, BI Buka Suara

Jakarta – Sebuah insiden yang terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial telah memicu perdebatan sengit mengenai kebijakan pembayaran nontunai. Dalam rekaman tersebut, seorang nenek yang hendak membayar belanjaannya dengan uang tunai di sebuah toko roti ditolak, lantaran pihak toko bersikeras hanya menerima pembayaran digital, seperti QRIS.

Video yang beredar luas itu memperlihatkan seorang pria yang melayangkan protes keras kepada pegawai toko roti tersebut. Pria itu mempertanyakan kebijakan toko yang menolak uang tunai setelah menyaksikan sendiri nenek tersebut kebingungan dan tidak dapat bertransaksi karena tidak memiliki atau memahami cara menggunakan pembayaran digital. Kontroversi ini segera memicu perhatian publik dan menjadi topik hangat perbincangan di berbagai platform daring, menyoroti kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi era digitalisasi pembayaran.

Viral Toko Roti Tolak Nenek Bayar Tunai Harus Pakai QRIS, BI Buka Suara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menyikapi polemik yang memanas ini, Bank Indonesia (BI) tak tinggal diam. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, angkat bicara untuk menegaskan kembali ketentuan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap individu atau entitas dilarang menolak penerimaan mata uang Rupiah," terang Denny saat dihubungi Lahatsatu, Sabtu (20/12/2025). Ia menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk setiap penyerahan Rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Denny menjelaskan, satu-satunya pengecualian untuk menolak Rupiah adalah jika terdapat keraguan yang beralasan mengenai keaslian uang tersebut. "Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut, Denny menguraikan bahwa penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi dalam sistem pembayaran dapat dilakukan melalui instrumen tunai maupun nontunai. Pilihan metode pembayaran ini, menurutnya, harus disesuaikan dengan kenyamanan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi.

BI memang secara aktif mendorong adopsi pembayaran nontunai, mengingat berbagai keunggulannya. Metode pembayaran digital dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan dapat diandalkan. Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai juga efektif menghindarkan masyarakat dari risiko peredaran uang palsu.

"Namun demikian, Denny juga mengingatkan bahwa uang tunai masih memegang peranan vital di Indonesia," tutupnya. Mengingat keragaman demografi, tantangan geografis yang luas, serta tingkat penetrasi teknologi yang bervariasi di

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1