Utang Pinjol Gen Z dan Milenial Capai Rp 653,8 Miliar

Jakarta – Gen Z dan milenial ternyata punya tunggakan utang pinjol yang cukup besar. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kredit macet atau tunggakan utang

Redaksi

Utang Pinjol Gen Z dan Milenial Capai Rp 653,8 Miliar

Jakarta – Gen Z dan milenial ternyata punya tunggakan utang pinjol yang cukup besar. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kredit macet atau tunggakan utang pinjol lebih dari tiga bulan di kalangan Gen Z dan milenial mencapai 37,17%. Jika dihitung, nilainya mencapai Rp 653,8 miliar.

Angka ini terungkap dalam data outstanding atau pinjaman online alias pinjol yang masih berjalan per Juli 2023. Nilai outstanding pinjol mencapai Rp 69,39 triliun, naik 23,97% secara tahunan (yoy).

Utang Pinjol Gen Z dan Milenial Capai Rp 653,8 Miliar

"TPW 90 untuk Gen Z dan milenial ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu 37,17%," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Jumat (25/8).

Meskipun tingkat wanprestasi (TWP) 90 pinjaman online atau pinjol secara keseluruhan turun menjadi 2,53% pada Juli 2023, dibandingkan Juni 2023 yang mencapai 2,79%, namun angka ini tetap menjadi perhatian.

Untuk menekan angka kredit macet, OJK meminta penyelenggara peer to peer lending untuk memberikan peringatan kepada konsumen di laman utama website maupun aplikasi. Peringatan tersebut berbunyi: "Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi."

"Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi Gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi," ujar Agusman.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain analisis pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana. Penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1