Utang masyarakat melalui layanan paylater terus meroket. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, total utang paylater lewat perbankan dan fintech lending mencapai Rp 26,37 triliun per Agustus 2023. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya yang tercatat Rp 25,82 triliun.
Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan pesat utang paylater lewat perbankan. Tercatat, utang paylater perbankan naik 40,68% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 18,38 triliun per Agustus. Jumlah rekening paylater perbankan pun melonjak satu juta dalam sebulan, mencapai 18,95 juta.
Meskipun demikian, porsi paylater terhadap keseluruhan pembiayaan perbankan masih tergolong kecil, yakni 0,24%. "Namun, pertumbuhannya terus meningkat," ujar OJK dalam keterangan persnya, Rabu (2/10).
Sementara itu, utang paylater melalui platform fintech lending atau pinjol juga mencatatkan pertumbuhan signifikan. Angkanya melonjak 89,2% menjadi Rp 7,99 triliun per Agustus. Namun, OJK belum merinci rasio kredit macet paylater di sektor ini.
Secara keseluruhan, total outstanding atau pembiayaan yang masih berjalan lewat platform pinjol naik 35,62% yoy menjadi Rp 72,03 triliun per Agustus. Rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi Pinjaman lebih dari 90 hari (TWP90) turun dari 2,53% pada Juli menjadi 2,38% per Agustus.
Pertumbuhan pesat utang paylater ini menjadi perhatian mengingat potensi risiko yang menyertainya. OJK terus memantau perkembangan dan risiko kredit bermasalah di sektor ini.