Usul Cak Imin: Rehabilitasi Korban Judi Online Ditanggung BPJS

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengusulkan agar korban kecanduan judi online mendapatkan layanan rehabilitasi yang ditanggung BPJS

Redaksi

Usul Cak Imin: Rehabilitasi Korban Judi Online Ditanggung BPJS

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengusulkan agar korban kecanduan judi online mendapatkan layanan rehabilitasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Usulan ini disampaikan Cak Imin di Istana Merdeka, Selasa (26/11).

"Harapan kami, korban judi online bisa ditangani melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Cak Imin. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, misalnya, merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang dapat memberikan layanan rehabilitasi tersebut.

Usul Cak Imin: Rehabilitasi Korban Judi Online Ditanggung BPJS
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Selain biaya rehabilitasi, korban juga akan mendapat bantuan dari Kementerian Sosial berupa pelatihan keahlian untuk membantu mereka kembali berdaya secara ekonomi. Pasalnya, korban judi online umumnya menghadapi masalah kemiskinan, pengangguran, dan gangguan psikologis akibat kecanduan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan angka yang mengkhawatirkan. Perputaran uang judi online di tahun ini ditaksir mencapai Rp900 triliun, melibatkan 8,8 juta orang. Angka ini mencakup 97 ribu anggota TNI-Polri, 1,9 juta pegawai swasta, dan bahkan 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.

"Kondisi judi online saat ini sudah darurat," tegas Budi Gunawan dalam konferensi pers Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (21/11).

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan komitmen pemerintah untuk menekan angka ketergantungan judi online. Upaya yang dilakukan meliputi pemblokiran situs dan aplikasi judi online, serta pemutusan akses rekening para pelaku dan penampung dana. Kominfo telah berkoordinasi dengan Polri, Bank Indonesia, dan OJK untuk memblokir 104.819 situs dan website terkait judi online, dengan lebih dari 380 ribu situs telah diblokir sejak pemerintahan sebelumnya. Lebih lanjut, Kominfo juga telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank pada November ini.

"Pemberantasan judi online harus menyeluruh," pungkas Budi Arie Setiadi. "Jika situs web adalah tangannya, maka rekening adalah nadinya."

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1