Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/lahatsatu.com/wp-includes/functions.php on line 6131

UMP 2026: Pengusaha Inginkan Keputusan yang Adil dan Tidak Mengejutkan

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang rencananya akan diumumkan pada 21 November mendatang. Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

Agus sujarwo

UMP 2026: Pengusaha Inginkan Keputusan yang Adil dan Tidak Mengejutkan

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang rencananya akan diumumkan pada 21 November mendatang. Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap agar penetapan UMP mendatang dilakukan dengan formula yang adil dan mempertimbangkan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

Ketua Apindo, Shinta Kamdani, menekankan pentingnya keadilan dalam penentuan UMP, berkaca pada pengalaman kenaikan UMP sebesar 6,5% di tahun 2025 yang dinilai mengejutkan banyak pihak karena tanpa formula yang jelas. Hal ini menimbulkan keberatan dari sejumlah pengusaha yang merasa terbebani dengan kondisi industri yang beragam.

UMP 2026: Pengusaha Inginkan Keputusan yang Adil dan Tidak Mengejutkan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Harapannya, keputusan UMP tahun ini tidak mengagetkan, tetapi benar-benar adil bagi pengusaha dan pekerja. Kondisi industri saat ini masih sangat beragam," ujar Shinta usai acara Economic Outlook di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Shinta, formula yang tepat diperlukan agar penetapan UMP tidak disamaratakan di seluruh daerah. Ia berpendapat bahwa daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik wajar mendapatkan kenaikan upah yang lebih tinggi, sementara daerah dengan daya dukung ekonomi yang masih terbatas perlu diberikan ruang penyesuaian.

"Harapan kami kali ini ada formula yang adil, yang bisa mencerminkan berbagai elemen kontribusi di tiap daerah. Karena memang upah minimum dasarnya berbeda-beda, tidak ada upah minimum nasional yang sama untuk semua," tambahnya.

Shinta juga menyinggung tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya memberikan arah dan kepastian bagi investor dalam penghitungan UMP. Namun, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 membuat pemerintah harus kembali merumuskan ulang formula tersebut.

Ia berharap semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat memahami kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Menurutnya, UMP seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, bukan patokan tunggal upah di semua sektor.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1