Jakarta – Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan secara rutin agar dapat terus menikmati fasilitas layanan kesehatan. Batas waktu pembayaran adalah tanggal 10 setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran dapat berakibat pada penonaktifan status kepesertaan.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan, penting untuk segera memeriksa jumlah tagihan dan melunasinya agar status kepesertaan kembali aktif. Cara termudah untuk mengecek tagihan adalah melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan, Mobile JKN.

Berikut langkah-langkah pengecekan tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pada halaman utama, pilih menu "Lainnya".
- Kemudian, pilih "Info Iuran".
- Informasi terkait status iuran, termasuk tagihan yang belum dibayarkan, akan ditampilkan.
Bayar Tunggakan dengan Program REHAB
BPJS Kesehatan memberikan solusi bagi peserta yang kesulitan melunasi tunggakan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini ditujukan khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Syarat utama untuk mengikuti program REHAB adalah memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan. Pendaftaran program dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center. Pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 setiap bulannya.
Melalui program REHAB, peserta dapat mencicil tunggakan hingga maksimal 12 tahapan, sehingga meringankan beban pembayaran.




