lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan OJK akhirnya angkat bicara terkait isu panas pemindahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara ASN dari Bank Pembangunan Daerah BPD ke bank-bank BUMN. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan langkah strategis ini memerlukan perencanaan matang dan terukur demi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional secara menyeluruh.
Menurut Dian Ediana, kondisi likuiditas BPD saat ini masih sangat solid dan terjaga dengan baik. Indikator-indikator likuiditas penting pada posisi Juli 2026 menunjukkan angka yang jauh di atas ambang batas ketentuan. Rasio LCR tercatat sebesar 174,55 persen, AL/NCD mencapai 106,04 persen, dan AL/DPK berada di level 22,29 persen.

OJK juga mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi atau penyaluran kredit oleh BPD. Namun, level perlambatan tersebut masih dalam batas yang aman dan wajar, serta didukung oleh tingkat permodalan yang memadai.
Dian Ediana menekankan bahwa segmen ASN bukan sekadar nasabah biasa melainkan mitra strategis dan salah satu basis nasabah utama bagi BPD. Meskipun komposisi Dana Pihak Ketiga DPK BPD saat ini didominasi oleh dana non-Pemerintah Daerah, dana payroll ASN merupakan komponen pendanaan yang stabil dan krusial bagi bank-bank daerah tersebut.
Oleh karena itu, jika terdapat pergeseran dana payroll ASN, BPD harus segera melakukan penyesuaian pada pengelolaan likuiditas mereka. Hal ini penting agar rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman. Tingkat dampaknya sendiri akan bervariasi signifikan antar setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko masing-masing bank.
OJK menegaskan, DPK yang dihimpun oleh BPD, baik yang bersumber dari dana Pemerintah Daerah maupun non-Pemerintah Daerah, akan kembali diputar oleh BPD untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan. Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk mengucurkan pinjaman ke sektor-sektor yang membutuhkan di daerah.
OJK berkomitmen untuk senantiasa memantau ketat stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar selalu terjaga. Tujuannya adalah memastikan BPD dapat melaksanakan fungsi intermediasinya dan menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah. Selain itu, OJK secara berkala melakukan kajian serta simulasi ketahanan atau stress test pada BPD. Ini dilakukan untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas BPD terhadap berbagai skenario dinamika pasar maupun potensi perubahan kebijakan.




