lahatsatu.com – Wacana penggunaan mata uang asing dalam perdagangan komoditas dalam negeri kini menemui titik terang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal kuat bahwa transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS) nantinya tidak akan terpaku pada penggunaan mata uang Rupiah saja. Peluang penggunaan mata uang asing, khususnya Dolar Amerika Serikat (AS), kini terbuka lebar untuk memperkuat posisi perdagangan mineral nasional di kancah global.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa rencana ini bukan sekadar wacana sepihak. OJK telah melakukan diskusi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI), untuk mematangkan mekanisme penggunaan mata uang asing tersebut. Langkah ini diambil guna menyesuaikan dengan dinamika pasar internasional yang mayoritas menggunakan dolar sebagai standar transaksi utama.

"Dari hasil diskusi yang kami lakukan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bank Indonesia, memungkinkan bahwa transaksi di bursa nantinya tidak hanya menggunakan Rupiah, tetapi juga bisa menggunakan US Dollar," ujar Sarjito dalam sebuah konferensi pers daring pada Senin (5/10/2026).
Selain soal mata uang, OJK juga mempertegas struktur kelembagaan bursa ini. Melalui POJK Nomor 15/2026, telah diatur mengenai peralihan wewenang dari Bappebti ke OJK. Hal ini diikuti dengan POJK Nomor 16/2026 yang mengatur teknis penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis. Dalam regulasi tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, maupun pihak seperti Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), terutama yang berkaitan dengan arus ekspor mineral.
Tujuan utama dari penguatan pengawasan melalui bursa ini adalah untuk menciptakan transparansi dan keterlacakan (traceability) yang lebih baik. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat menutup celah praktik curang dalam perdagangan mineral, seperti under invoicing (pelaporan nilai faktur yang lebih rendah dari aslinya) dan transfer pricing yang sering merugikan pendapatan negara.
Terkait apakah keikutsertaan pelaku usaha dalam bursa ini bersifat wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary), Sarjito menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah. Penentuan komoditas mana yang wajib masuk bursa akan disesuaikan dengan kebijakan otoritas perdagangan terkait.
Lebih lanjut, implementasi BKMS tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan melalui tahapan yang terukur. OJK menekankan bahwa kesiapan infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, hingga kesiapan para pelaku pasar menjadi kunci utama. Indikator lain seperti manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, serta integritas pasar juga akan menjadi parameter ketat sebelum sebuah produk resmi diperdagangkan di bursa tersebut. Dengan pendekatan bertahap ini, diharapkan bursa mineral Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan kompetitif di level dunia.




