Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026. Kenaikan sebesar 6,17% atau setara Rp 333.115, menjadikan UMP menjadi Rp





