Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah menetapkan aturan harga minimal untuk produk tekstil di platform e-commerce. Usulan ini muncul sebagai upaya untuk mencegah praktik predatory pricing, di mana produk impor dijual dengan harga yang sangat rendah, bahkan di bawah harga pokok produksi (HPP) industri lokal.
Menanggapi usulan tersebut, Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan bahwa harga produk selama ini menjadi kewenangan penjual. "Untuk saat ini, kami masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait hal tersebut, serta dampaknya pada bisnis," ujar Associate Vice President of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok E-Commerce Hilmi Adrianto.

Hilmi menegaskan bahwa Tokopedia dan ShopTokopedia berkomitmen untuk menghadirkan platform yang bersaing sehat dan adil bagi semua pelaku usaha. "Kami juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan, karena upaya bersama bisa dapat memberi kontribusi positif terhadap ekosistem UMKM lokal, menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan bisnis, dan pada akhirnya, menjadikan brand lokal pilihan utama masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengakui bahwa implementasi aturan harga minimal produk menjadi tantangan, terutama di e-commerce yang memiliki ratusan ribu pelaku usaha. "Usulan itu membutuhkan sistem yang efektif agar kebijakan dapat berjalan adil dan konsisten di seluruh platform," kata Budi.
IdEA juga menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aksesibilitas konsumen dan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM. Sebagai alternatif, idEA mengusulkan beberapa langkah untuk memperkuat industri tekstil nasional dan produk lokal.
Meskipun belum ada tanggapan resmi dari Shopee dan Lazada terkait usulan API, diskusi mengenai aturan harga minimal produk tekstil di e-commerce terus berlanjut.




























