TikTok di Ujung Tanduk: Permohonan Penundaan ke Mahkamah Agung AS

Aplikasi berbagi video pendek, TikTok, tengah berjuang mempertahankan eksistensinya di Amerika Serikat. Menjelang tenggat waktu 19 Januari, di mana aplikasi ini terancam diblokir, TikTok dan

Agus sujarwo

TikTok di Ujung Tanduk: Permohonan Penundaan ke Mahkamah Agung AS

Aplikasi berbagi video pendek, TikTok, tengah berjuang mempertahankan eksistensinya di Amerika Serikat. Menjelang tenggat waktu 19 Januari, di mana aplikasi ini terancam diblokir, TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, mengajukan permohonan darurat ke Mahkamah Agung AS untuk menunda sementara berlakunya undang-undang yang mewajibkan penjualan operasional TikTok di Amerika.

Permohonan tersebut diajukan pada Senin (16/12), menyusul penolakan banding sebelumnya oleh pengadilan banding. Langkah ini merupakan upaya terakhir TikTok untuk menghindari pemblokiran yang akan berdampak signifikan, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi jutaan penggunanya di AS. Bahkan, sekelompok pengguna TikTok di Amerika juga turut mengajukan permohonan serupa.

TikTok di Ujung Tanduk: Permohonan Penundaan ke Mahkamah Agung AS
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh pemblokiran ini sangat besar. Lahatsatu memperkirakan bisnis kecil di Amerika akan kehilangan pendapatan lebih dari US$ 1 miliar (sekitar Rp 16 triliun) per bulan, sementara kreator konten diperkirakan kehilangan hampir US$ 300 juta (sekitar Rp 4,8 triliun).

Perseteruan hukum antara TikTok dan pemerintah AS telah berlangsung selama tujuh bulan. TikTok menggugat pemerintah dengan alasan pelanggaran konstitusi terkait kebebasan berbicara dan individu. Namun, gugatan tersebut ditolak dua pekan lalu. Jika Mahkamah Agung AS menolak permohonan penundaan, maka toko aplikasi dan penyedia layanan internet di Amerika akan didenda jika masih menyediakan akses ke TikTok.

Kongres AS mengesahkan undang-undang yang mewajibkan ByteDance menjual operasional TikTok di Amerika pada April lalu. Departemen Kehakiman AS berargumen bahwa afiliasi TikTok dengan perusahaan asal China menimbulkan ancaman keamanan nasional yang serius, karena dikhawatirkan TikTok memiliki akses terhadap data pengguna Amerika, termasuk lokasi dan pesan pribadi, serta berpotensi memanipulasi konten. Pertemuan antara Presiden terpilih Donald Trump dan CEO TikTok, Shou Zi Chew, di Mar-a-Lago pada hari yang sama dengan pengajuan permohonan tersebut, menambah dinamika situasi yang menegangkan ini. Dengan sekitar 170 juta pengguna di AS, nasib TikTok di Amerika kini berada di tangan Mahkamah Agung.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1