Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Korupsi Proyek Railink Bandara Kualanamu

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional

Redaksi

Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Korupsi Proyek Railink Bandara Kualanamu

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu. Tersangka berinisial JC, yang merupakan Direktur CV Bangun Restu Bersama, ditahan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menjelaskan bahwa penahanan JC dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. "Setelah diperiksa kesehatan, tersangka JC ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Oktober 2024, di Rutan Kelas I Medan," ujar Adre.

Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Korupsi Proyek Railink Bandara Kualanamu
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada JC. Namun, proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Perbuatan JC dianggap melanggar hukum dan merugikan negara sebesar Rp5,77 miliar.

"Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar," ungkap Adre.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan empat orang tersangka dan menahan mereka di Rutan Kelas I Medan. Keempat tersangka tersebut adalah BI selaku Executive General Manager PT AP II, YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT Inochi Konsultan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1