lahatsatu.com – Pemerintah Indonesia tengah menggodok sebuah rencana ambisius untuk memastikan pembangunan infrastruktur jalan tol tetap berjalan lancar, terutama pada ruas-ruas yang kurang menarik minat investor swasta. Sebuah badan pengelola dana khusus sedang disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menjadi penyelamat proyek-proyek vital ini.
Menteri PU Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol ini masih dalam tahap pembahasan mendalam. Lembaga ini, yang nantinya akan berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, bertujuan utama untuk menyuntikkan pembiayaan pada pembangunan jalan tol yang sepi peminat dari sektor privat.

"Pembentukan balai ini masih digodok secara serius," ujar Dody saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 24 September 2026. Ia menambahkan, proses ini melibatkan diskusi intensif dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas, sehingga membutuhkan waktu dan tidak akan terealisasi dalam waktu dekat. Dody menargetkan kajian komprehensif ini dapat rampung paling lambat tahun depan.
Selama ini, pembangunan jalan tol di Indonesia memang sangat bergantung pada inisiatif dan investasi dari pihak swasta. Namun, tidak semua ruas memiliki daya tarik yang sama. "Jika ada ruas-ruas prioritas yang kurang diminati atau kurang menarik bagi swasta, di situlah pemerintah akan hadir dengan pendanaan melalui balai ini," jelas Dody, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengisi celah tersebut.
Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PU, Dedy Gunawan, menjelaskan bahwa pembentukan wadah pengelola dana ini memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini merupakan amanat dari Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang membuka ruang bagi pembentukan unit pengelola dana dengan skema Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Mandat tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum, yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.
Dedy merinci, dana yang akan dikelola oleh BLU ini bersumber dari berbagai mekanisme, termasuk earmarking, clawback, denda Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Himpunan dana ini akan menjadi modal utama untuk membiayai pembangunan jalan tol.
Mengenai tahapan pembentukannya, Dedy menambahkan bahwa unit pengelola ini akan dimulai sebagai Satuan Kerja (Satker) terlebih dahulu. "Nantinya, setelah cukup matang, Satker ini akan berkembang menjadi BLU penuh, biasanya setelah tiga tahun," pungkas Dedy, memberikan gambaran roadmap implementasi lembaga pembiayaan strategis ini.




