Terbongkar Rokok Ilegal Grogoti Negara Jakarta

lahatsatu.com – Jakarta kini dihadapkan pada ancaman serius akibat maraknya peredaran rokok ilegal. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta melaporkan lonjakan penindakan yang

Agus sujarwo

Terbongkar Rokok Ilegal Grogoti Negara Jakarta

lahatsatu.com – Jakarta kini dihadapkan pada ancaman serius akibat maraknya peredaran rokok ilegal. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta melaporkan lonjakan penindakan yang mencengangkan sepanjang tahun ini, mengungkap kerugian negara yang fantastis dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengungkapkan bahwa total 413 operasi penindakan di sektor cukai telah berhasil menyita hampir 60 juta batang rokok ilegal. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari kerugian negara yang mencapai Rp 46,79 miliar. Menurut Hendri, peredaran produk tanpa cukai ini secara langsung menggerogoti penerimaan negara dan menciptakan distorsi pasar yang merugikan pelaku usaha legal.

Terbongkar Rokok Ilegal Grogoti Negara Jakarta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Ini adalah isu yang harus kita perhatikan dengan sangat serius," tegas Hendri dalam sebuah konferensi pers di kantornya. Ia menambahkan bahwa cukai rokok merupakan salah satu pilar utama penerimaan negara. Oleh karena itu, masifnya peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kas negara, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan keadilan bisnis.

Data Bea Cukai Jakarta menunjukkan peningkatan drastis dalam penindakan. Jumlah rokok ilegal yang disita tahun ini melonjak 257% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana hanya 23 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Peningkatan signifikan ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas perdagangan rokok ilegal di wilayah Jakarta semakin merajalela dan terorganisir.

Selain rokok, Bea Cukai Jakarta juga berhasil menindak peredaran 12.093 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 5.300 liter etil alkohol ilegal. Secara keseluruhan, jumlah penindakan di bidang cukai meningkat 31,7% dibandingkan tahun lalu. Total nilai barang sitaan dari rokok ilegal, MMEA, dan etil alkohol sepanjang tahun ini mencapai angka Rp 83,39 miliar, menegaskan skala permasalahan yang harus segera diatasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar