Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan platform ojek online seperti Gojek, Grab, dan Shopee terkait tuntutan ribuan pengemudi ojol soal tarif. "Kami sudah bahas. Ini terkait hubungan antara platform dan mitra pengemudi ojek online yang harus diharmonisasi," ujar Budi Arie di kantornya, Kamis (3/10).
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari demonstrasi ribuan pengemudi ojol di depan kantor Kominfo pada 29 Agustus lalu. Mereka menuntut sejumlah hal, termasuk peninjauan kembali tarif ojek online.
Budi Arie menekankan bahwa proses mediasi masih berlangsung dan enggan merinci hasil yang dicapai. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi para pekerja ojek online di Indonesia. "Dalam waktu dekat ini, kami akan konsolidasi terus semua, supaya harmonisasi bisa berjalan," tegasnya.
Mengenai kebijakan tarif, Budi Arie menjelaskan bahwa isu ini melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Kominfo, kementerian dan lembaga lain, serta pemerintah daerah. "Jangan salah. Tarif itu juga persoalan pemerintah daerah. Bisa berbeda satu tempat dengan tempat yang lain," jelasnya.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, menambahkan bahwa penanganan masalah yang dihadapi oleh pengemudi ojol membutuhkan pembahasan lintas sektor. Kominfo saat ini sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan aplikator untuk mencari solusi terbaik.
"Prinsipnya, Kominfo membangun komunikasi, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, pemda, dan aplikator untuk mencarikan solusi terbaik seperti apa," kata Wayan.
Terkait tuntutan pengemudi ojol agar Kominfo menentukan tarif, Wayan menegaskan bahwa hal ini tetap menjadi kewenangan perusahaan. "Kewenangan menentukan tarif itu mereka dengan kompetisinya, sebagaimana mereka berkompetisi mencari uang. Sementara itu, kami mengawasi," jelasnya.
Tarif pengantaran barang dan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Perusahaan wajib menginformasikan penyesuaian tarif kepada publik dan melaporkannya kepada Kominfo. Kominfo sendiri hanya berwenang mengawasi tarif yang diterapkan oleh perusahaan.