Artikel ini membahas tantangan dan peluang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Cerita.co.id sebelumnya telah memaparkan beberapa poin penting terkait hal ini. PKP adalah istilah yang merujuk pada pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Status ini memberikan hak dan kewajiban tertentu, terutama dalam pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Keuntungan menjadi PKP cukup signifikan. Pertama, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan, sehingga arus kas perusahaan lebih terkelola. Kedua, status PKP meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis dan pelanggan, membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan kontrak dan proyek. Ketiga, PKP berhak atas fasilitas perpajakan tertentu, seperti pengembalian pajak (tax refund).
Namun, menjadi PKP juga dihadapkan pada sejumlah tantangan. Pemahaman yang kurang memadai tentang regulasi perpajakan merupakan tantangan utama, terutama bagi UMKM. Kesalahan pelaporan pajak dapat berujung pada sanksi. Proses administrasi yang rumit, termasuk penyiapan dokumen dan laporan, juga menjadi hambatan. Perubahan regulasi perpajakan yang sering terjadi juga menambah kompleksitas. Seperti yang disampaikan oleh Petugas pajak Thohir dan timnya, "Kalau sudah PKP, berarti wajib membuat faktur pajak setiap ada transaksi penjualan," jelas Thohir. "Wajib pajak juga perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Petambahan Nilai (PPN) maksimal akhir bulan berikutnya. Kalau tidak lapor atau terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku," tambahnya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pengusaha perlu meningkatkan pemahaman perpajakan melalui pelatihan atau seminar. Pemanfaatan teknologi, seperti aplikasi dan software perpajakan, juga dapat mempermudah proses administrasi.
Kesimpulannya, menjadi PKP adalah langkah penting bagi pengembangan usaha secara legal dan memperoleh keuntungan perpajakan. Meskipun ada tantangan, pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban sebagai PKP akan membantu pengusaha mengatasi hambatan dan mencapai keberhasilan usaha.
Berita ini juga terbit di: www.vritimes.com/id