Raja Ampat, Papua Barat Daya – Polemik aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus bergulir. Dua kementerian terkait, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), justru memiliki pandangan yang berbeda terkait dampak dan legalitas kegiatan tersebut.
Kementerian ESDM, melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno, menyatakan bahwa secara umum tidak ada masalah signifikan dalam kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat. Pernyataan ini disampaikan setelah kunjungan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke lokasi tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag pada Sabtu (7/6).

"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah," ujar Tri Winarno.
Namun, Kementerian ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Evaluasi ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya terkait pertambangan nikel di wilayah tersebut.
Kontras dengan pernyataan Kementerian ESDM, KLH justru menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Temuan ini didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada 26-31 Mei 2024.
"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Perbedaan pandangan ini diduga disebabkan oleh fokus penilaian yang berbeda. Kementerian ESDM cenderung berfokus pada aspek produksi dan kepatuhan terhadap izin pertambangan, sementara KLH lebih menekankan pada dampak lingkungan dan potensi pelanggaran peraturan lingkungan.
Empat perusahaan tambang nikel yang menjadi sorotan KLH adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Meskipun seluruhnya memiliki izin usaha pertambangan, hanya PT GN, PT ASP, dan PT KSM yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Berikut beberapa masalah yang ditemukan KLH pada masing-masing perusahaan:
- PT Gag Nikel: Beroperasi di Pulau Gag yang termasuk kategori pulau kecil, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Izin lingkungan perusahaan sedang dievaluasi dan berpotensi dicabut jika terbukti melanggar hukum.
- PT Anugerah Surya Pratama: Melakukan pertambangan di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah. Aktivitas perusahaan telah dihentikan oleh KLH.
- PT Kawei Sejahtera Mining: Membuka tambang di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe, menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai. Perusahaan akan dikenakan sanksi administratif dan berpotensi menghadapi gugatan perdata.
- PT Mulia Raymond Perkasa: Tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi telah dihentikan.
Perbedaan temuan antara Kementerian ESDM dan KLH ini memicu perdebatan mengenai keberlanjutan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Masyarakat sipil dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan merusak lingkungan.




