lahatsatu.com – Kementerian Sosial (Kemensos) kini secara tegas mengumumkan adanya pergeseran fundamental dalam penentuan penerima bantuan sosial. Desil, yang selama ini menjadi acuan utama, bukan lagi satu-satunya patokan. Penekanan kini beralih pada validasi langsung di lapangan serta sistem pengajuan mandiri bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa meskipun data pengelompokan desil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik BPS tetap menjadi referensi awal, proses verifikasi di lapangan memegang peranan krusial. "Data BPS memang kami jadikan rujukan, namun bukan berarti desil adalah satu-satunya kriteria penentu penyaluran bansos," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Dari hasil pengecekan menyeluruh, Kemensos menemukan banyak kasus di mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya tidak layak justru terdaftar. Mereka yang tidak memenuhi syarat kemudian dihapus dari daftar. Sebaliknya, tak




