Jakarta – Pemerintah terus berupaya merealisasikan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2026 dengan menyiapkan sembilan langkah strategis. Namun, kalangan pelaku usaha dan akademisi mengingatkan bahwa penanganan masalah ODOL ini harus dilakukan secara komprehensif agar tidak memicu lonjakan biaya logistik dan distribusi barang.
"Penanganan ODOL harus dilakukan secara holistik, melibatkan berbagai pihak dengan asas kooperatif, berkeadilan, dan efektif," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Edi Susilo, dalam sebuah diskusi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), seperti dikutip Lahatsatu, Jumat (27/6/2025).

Edi menjelaskan bahwa sembilan rencana aksi yang tengah disiapkan pemerintah meliputi integrasi sistem digital untuk pemetaan angkutan barang, pengawasan dan penghapusan pungutan liar di sektor transportasi, pemberian insentif dan disinsentif untuk industri, serta pembentukan Komite Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN).
Meskipun demikian, pemerintah menyadari bahwa implementasi Zero ODOL akan membawa tantangan tersendiri. "Pemerintah menyadari kebijakan ini akan meningkatkan biaya distribusi dan harga barang. Karena itu, perlu roadmap untuk menjaga kelancaran logistik," tambahnya.
Pelaku industri menyoroti potensi kenaikan biaya logistik hingga 40 persen jika kebijakan Zero ODOL diterapkan tanpa persiapan infrastruktur dan regulasi yang matang. Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, mengatakan, "Harus ada investasi truk baru, SDM, maintenance, hingga biaya tol. Itu membuat biaya logistik bisa naik 40 persen dan sifatnya menetap."
Pengurus APINDO, Asep Setiaharja, menekankan pentingnya prasyarat sebelum aturan diberlakukan. "Kalau regulasi sudah ditetapkan tapi infrastruktur belum siap, pelaku usaha yang akan kesulitan. Kami butuh solusi menyeluruh, bukan hanya penindakan," tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum GAPMMI, Astri Wahyuni, berpendapat bahwa penegakan hukum sebaiknya bukan menjadi langkah awal. "Kami mendorong pendekatan awal berupa pembinaan. Jangan langsung sanksi, karena dampaknya luas terhadap rantai pasok," ungkap Astri.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menyatakan bahwa pihaknya belum akan langsung menindak truk ODOL sebelum ada kesepakatan bersama. "Kita belum akan melakukan penegakan hukum sebelum semua stakeholder duduk bersama," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyoroti ketidaksesuaian antara spesifikasi truk internasional dan kapasitas jalan di Indonesia. "Truk logistik standar internasional sudah sampai 30 ton, tapi jalan di Indonesia baru sanggup 10 ton. Ini harus disinkronkan dulu," ujarnya.
Pakar transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, menegaskan bahwa ODOL adalah masalah struktural yang tidak bisa diselesaikan secara instan. "Kalau pendekatannya tetap parsial dan jangka pendek, Zero ODOL tidak akan tercapai. Harus ada Rencana Aksi Nasional Keselamatan jangka panjang," tegasnya.
Rektor UMJ, Prof. Dr. Ma’mun Murod, mengapresiasi diskusi ini sebagai langkah akademik untuk mencari solusi konkret. "Zero ODOL memang sulit diterapkan, tapi bukan berarti tak bisa. Minimal kita bisa kurangi secara bertahap," katanya.
Diskusi ini menggarisbawahi bahwa keberhasilan Zero ODOL membutuhkan kolaborasi lintas sektor, kesepahaman bersama, dan kesiapan sistem logistik secara nasional.




